kronologi Penangkapan Aris Idol yang Bawa Sabu

Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal dengan nama Aris 'Idol' ditangkap oleh polisi sehubungan dengan kepemilikan barang haram ilegal. Penangkapan Aris dimulai dengan penangkapan tersangka YW.

"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, penangkapan dilakukan yang kemudian dilakukan oleh pencarian tubuh dan rumah-rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya dan menemukan narkotika metamfetamin," kata Kepala Humas Kepolisian Metro Jaya Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (1) / 16/2019)

Berikut ini adalah kronologis penangkapan Aris:

Selasa, 8 Januari 2019

Polisi menangkap tersangka YW di Jl Bahagia Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang, Banten. YW membawa 300 butir ekstasi dan 2 gram metamfetamin kotor. Polisi menerima informasi tentang barang-barang haram yang juga digunakan di satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Selasa, 16 Januari 2019

Pukul 01.00 WIB, polisi menggerebek apartemen di Jl HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan Aris ex Idol dengan 4 orang lainnya yang inisialnya adalah AY, AM, YS, dan AS. Inisial terakhir diduga tokoh yang memasok barang ke Aris 'Idol' et al. Lima dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine positif untuk obat-obatan.

Tonton video 'Aris Idol Ditangkap oleh Polisi karena Narkoba' di sini:

No comments:

Post a Comment